
METRO – Inspektorat Kota Metro akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu setempat terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan sejumlah pejabat dilingkup Pemkot Metro saat berkunjung ke rumah Calon Wali Kota Bambang Iman Santoso pada 29 November 2024 lalu.
Sekretaris Inspektorat Metro, Sutikno mengatakan, dalam penindakan pelanggaran aturan soal netralitas ASN, pihaknya bakal membawa polemik itu ke Bawaslu untuk dilakukan pengkajian.
“Atas pemberitaan yang intens di media, kami akan segera koordinasi dengan pihak Bawaslu karena sama-sama seperti yang kita ketahui, lembaga yang berwenang dan diberi amanat oleh Undang-undang untuk memproses pelanggaran terkait pemilu itu umumnya adalah Bawaslu,” kata Sutikno, Rabu (11/12).
“Kami akan bawa permasalahan ini untuk dikoordinasikan ke Bawaslu, kita kaji. Segera kami ke sana dan kita ikuti nanti perkembangannya seperti apa,” imbuhnya.
Dikatakannya, dalam aturannya ASN harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Namun, terkait ada tidaknya pelanggaran saat kunjungan para pejabat Pemkot Metro ke rumah Calon Wali Kota Bambang Iman Santoso tersebut merupakan wewenang dari Bawaslu.
“Ya kalau dari sisi kebijakannya sudah jelas kalau ASN dilarang untuk tidak netral. Namun, untuk menilai apakah ada pelanggaran atau tidaknya, itu tentu ada lembaga yang berwenang,” jelas Sutikno.
Sutikno menjelaskan, dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN merupakan ranah Bawaslu. Dimana, hasil dari Bawaslu itulah yang akan menjadi dasar Inspektorat untuk melakukan tindakan.
“Kalau yang kami pahami, penanganan pelanggaran soal pemilu itu semuanya melalui pintu Bawaslu, kalau terkait dengan netralitas ASN itu kalau ada pelanggaran, itu adalah hasil dari proses di Bawaslu yang disampaikan langsung ke KASN, baru lah KASN yang memberikan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian,” lanjutnya.
Sutikno menambahkan, pelanggaran terhadap aturan soal netralitas ASN, akan diancam dengan sanksi serius. Bahkan, bisa saja sampai berakhir dengan pemberhentian.
“Kalau dari jenisnya, pelanggaran netralitas ASN itu ada dua, pelanggaran disiplin dan pelanggaran etik. Kalau pelanggaran disiplin itu terkait dengan PP Nomor 94 tahun 2021, ada namanya hukuman disiplin, kalau hukuman etik itu terkait dengan Perwali tahun 2021 terkait kode etik. Kalau sanksi terberatnya, itu bisa pembebasan jabatan, pemberhentian dan sebagainya,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya kunjungan para ASN Pemkot Metro ke rumah Bambang Iman Santoso itu didapat dari sebuah foto yang beredar di media sosial. Nampak sejumlah pejabat lengkap mengenakan seragam korpri duduk bersama Bambang yang statusnya bukan pejabat publik melainkan masih sebagai kontestan Pilkada Metro.
Kunjungan para pejabat yang dilakukan dua hari setelah pemungutan suara itu pada akhirnya menimbulkan kontroversi lantaran dianggap mengesampingkan etika politik, bahkan mengangkangi regulasi tentang netralitas ASN. (Red)