
METRO – Diduga menyalahi aturan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro Tetap bisa mengikuti sidang Monaqosah meskipun sedang dalam sanksi Berat Akademik skorsing 2 Semester.
Salah satu mantan dosen di kampus tersebut, merasa kecewa dengan pihak kampus IAIN Metro. Sebut saja HK melakukan pelaporan atas inisial DAS atas dugaan pelanggaran Akademis Bagi Prilaku Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Bagi Mahasiswa IAIN Metro.
HK melakukan pelaporan pada bulan Januari, dan SK Sanksi tersebut keluar dibulan Juni. Dengan Surat Tugas Rektor : 1091/In.28/R/HM.01/03/2024 tanggal 04 Maret 2024, menjadi anggota Dewan Kode Etik untuk menyidangkan Mahasiswa atas nama inisial DHS, NIM : 227101005 Prodi PAI Pascasarjana. Sehingga mahasiswa tersebut diberikan Sanksi Berat Akademis berupa skorsing 2 (dua) semester dengan tetap membayar uang kuliah Tunggal dan tetap dihitung masa studi Penuh tahun akademik 2024-2025 kepada inisial DAS.
“SKnya dikeluarkan di bulan tanggal 7 Juni 2024, seharusnya belum munaqosah, ” ujar HK kepada awak media. Selasa (04/02/2025)
“Intinya saya merasa dipermainkan oleh pihak IAIN Metro, saya merasa dirugikan dipermainkan soal SK tersebut, ” tambah HK.
Menurut HK seharusnya mahasiswa tersebut belum dapat mengikuti sidang munaqosah (sidang tesis) karena ia dalam masa menjalani sanksi akademik di kampus tersebut.
“Ada apa dengan kampus IAIN Metro, kok mahasiswa yang mendapatkan skorsing sanksi berat selama 2 (dua) semester kok bisa mengikuti sidang munaqosah?, apa mereka mendapatkan ke untungan dari hal tersebut ?,” ungkapnya.
“Waktu itu aku chat Rektor, sebagai Pelapor tidak dikasi kabar soal keputusan SK dari pihak kampus dan Rektor tidak merespon aku, begitu juga kaprodi menutup-nutupi, keputusan itu lama sekali. Sepertinya sengaja dilama-lamakan sengaja aku disuruh bungkam, ” Imbuhnya.
HK mengatakan bahwa terakhir dia menghubungi Rektor lewat pesan washsapp tetapi cuma dijawab salam saja, tahu-tahu saya lihat dia sudah sidang munaqosah tukasnya.
Saat awak media mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut kepada pihak kampus, Rektor IAIN Metro, Prof. Siti Nurjanah, M.Ag. yang diwakili oleh Direktur Pascasarjana IAIN Metro, Dr. Mukhtar Hadi, M.Si. membenarkan adanya SK Sanksi Skorsing selama 2 Semester tersebut.
Mukhtar Hadi mengatakan melalui pesan Whatsapp dia menyebut mahasiswa pascasarjana tersebut sudah menjalankan sanksi sesuai peraturan yang ada. Selasa (04/02/2025).
“Yang bersangkutan sebagai mahasiswa sudah dilakukan sidang etik dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. Dan yang bersangkutan sudah menjalankan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” tukasnya. (Red)