
METRO- Warga kecewa dengan pelayan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Karang Rejo, Metro Utara, ditolak berobat karena fasilitas di Puskesmas tersebut rusak.
Sebut saja Mawar yang akan mengantar orang tuanya sakit gigi, merasa kecewa karena sudah beberapa kali ditolak oleh pihak Puskesmas Karang Rejo Metro Utara. Dia mengatakan alasan orang tuanya ditolak ingin mencopot giginya dikarenakan fasiltas kursi untuk pasien sakit gigi rusak.
“Setiap dateng untuk berobat ke puskesmas sudah 3 kali selalu kursinya rusak- kursi rusak terus, ” ujar Bunga kecewa, Rabu (04/02/2025).
Sedangkan menirunya sakit gigi yang diderita ibunya itu sudah sangat parah dan perlu penanganan dokter, karena giginya sudah mengeluarkan darah.
“Harus segera dicabut, lebih parahnya pihak puskes tidak merekom atau merujuk harus kemana tidak sama sekali ada tindakan mereka” katanya.
Hari ini aku nganterin ibu entah-entah kursinya sudah bener, ternyata kursinya masi rusak, Pihak rumah sakit cuma beralasan kursi rusa terus itu terus alasan mereka, ” imbuhnya.
Puskesmas Kelurahan Karang Rejo Metro Utara seharusnya dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan terbaik ini dapat diwujudkan dengan memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan. Baik dari tenaga medis yang berkualitas juga Peralatan medis, harus memiliki peralatan medis yang memadai.
Selain itu juga Puskesmas harus menghargai hak-hak pasien, memberikan pelayanan menangani pasien dengan cepat. Pastinya akuntabilitas Puskesmas harus dapat mempertanggungjawabkan seluruh pelayanan yang mereka lakukan. Selain itu, puskesmas juga harus memberikan pelayanan yang terjangkau, aman, dan memberikan kepuasan kepada masyarakat di Kota Metro.
Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 adalah undang-undang tentang kesehatan, mengatur berbagai hal terkait kesehatan antara lain, penyelenggaraan kesehatan, Upaya kesehatan, Fasilitas pelayanan kesehatan, Sumber daya manusia kesehatan, Perbekalan kesehatan, Teknologi kesehatan, Sistem informasi kesehatan, Kejadian luar biasa dan wabah, Pendanaan kesehatan, Partisipasi masyarakat.
Sehingga tercapai tujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, melindungi masyarakat, dan mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan, baik di kelurahan dan kecamatan.
Saat awak media akan mengkonfirmasi hal tersebut ke Puskesmas Karang Rejo, Metro Utara. Kepala Puskesmas (Kapus) tidak berada ditempat. Salah satu staff mengatakan Kapus tidak ada sedang tugas diluar.
“Kami tidak berani memberikan stetmen terkait hal tersebut atasan kami yang bisa, ” ungkapnya.
Awak media mempertanyakan benarkah ada fasilitas kursi untuk berobat pasien sakit gigi rusak. Staff membenarkan itu sudah diusulkan tapi belum terealisasi sampai saat ini.
“Waktu itu sudah diusulkan belum diterealisasi mas, ” tukasnya. (Red)