METRO – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro kangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009.
Hal ini lantaran pada tahun 2024 lalu DPUTR membangun Jalan Bougenvile di komplek Perumahan Prasanti Garden, Metro Pusat.
Padahal, sarana dan prasarana komplek perumahan Prasanti sampai saat ini belum diserahterimakan dari pihak pemgembang ke Pemkot Metro.
Ini jelas menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah.
Diketahui, tujuan dari penyerahan prasarana, sarana serta utilitas perumahan, pemukiman dari pengembang kepada pemerintah bertujuan untuk menjamin keberlajutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas dilingkungan perumahan dan pemukiman tersebut.
Salah satu warga perumahan tersebut, Heri mengatakan, pekerjaan pembangunan Jalan Bougenvile dilaksanakan pada tahun 2024 lalu.
“Iya, itu pekerjaan tahun 2024, cuma saya heran aja, kok bisa dapat ya? Padahal kan Prasanti sampe sekarang belum diserahkan asetnya ke Pemkot. Apa aturan udah berubah saya juga gak jelas,” ucapnya.
“Waktu itu pernah saat Musrenbang, saya dengar ada yang mengajukan pekerjaan talud tapi semua di coret dengan alasan ya karena Prasanti masih milik pengembang. Tapi itu jalan kok bisa dikerjakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DPUTR dan Sekretaris DPUTR saat dimintai tanggapannya mengenai perihal tersebut tidak memberikan respon sampai berita ini diterbitkan. (Samsul).
Leave a Reply